Rabu, 10 Agustus 2011

Google+ (plus), layanan jejaring sosial baru dari Google

Semua pasti sudah tahu bahwa jejaring sosial yang paling dikenal sekarang ini adalah Facebook. Akan tetapi ternyata tidak hanya Facebok yang punya. Beberapa saat lalu Google juga mulai memperkenalkan layanan baru “social networking” mereka yang baru, Google+ (Google Plus). Dengan adanya layanan ini tampaknya google ingin bersaing dengan Facebook. Meskipun sebelumnya layanan ini hanya bisa digunakan melalui cara invite (undangan), sekarang Google+ sudah terbuka serta siapa saja bisa bergabung.
Social network yang telah menjadi favorit ternyata sudah dikenalkan google mulai tanggal 28 Juni 2011 yang lalu, pada saat itu hanya dibuka untuk orang tertentu sehingga terdapat keterbatasan karena hanya melalui undangan, akan tetapi kini kita sudah bisa join tanpa harus diundang oleh teman yang sudah terdaftar sebelumnya.
Read more »

Hukum Merayakan Imlek

Soal :
Beberapa hari lagi hari raya Imlek tiba. Bolehkah kaum muslimin ikut merayakan Imlek?
Jawaban :
Anda mungkin pernah mendengar pernyataan begini. Bahwa Imlek itu hanyalah tradisi etnis Tionghoa dan bukan bagian ajaran agama tertentu. Karenanya umat Islam khususnya yang beretnis Tionghoa boleh-boleh saja merayakan Imlek.
Benarkah Imlek hanya tradisi? Bolehkah seorang muslim turut merayakan Imlek? Tulisan ini berusaha untuk menjawab dua pertanyaan tersebut, dengan menelaah ajaran agama Khonghucu, serta menelaah hukum syariah Islam yang terkait dengan keterlibatan kaum muslimin dalam perayaan hari raya agama lain.
Read more »

Senin, 08 Agustus 2011

Bolehkah Non Muslim Menyumbang Pembangunan Masjid?

Tanya :
Seorang non muslim turut menyumbang pembangunan masjid. Hukumnya bagaimana ustadz?
Jawab :
Non muslim tidak mempunyai hak serta tidak diperbolehkan menyumbang pembangunan masjid. Karena membangun masjid termasuk kegiatan ibadah memakmurkan masjid (’imaratul masajid) yang menjadi hak serta kewajiban khusus bagi kaum muslimin, bukan non muslim.
Dalilnya dalam firman Allah SWT (artinya) : “Tidak pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir.” (QS At-Taubah [9] : 17). Yang dimaksud “masjid-masjid Allah” (masajidallah) dalam ayat ini adalah masjid secara umum, bukan hanya Masjidil Haram di Makkah. (Tafsir Al-Qurthubi, 8/89; Tafsir Ibnu Katsir, 4/119).
Read more »

Rabu, 03 Agustus 2011

Siapakah yang mempunyai hak Menentukan Sebuah Aliran/Paham Sesat atau Tidak?

Soal:
Siapakah saja yang mempunyai hak untuk menentukan sebuah aliran atau paham pemikiran sesat atau tidak?
Jawab:
Untuk pertama kita memahami istilah sesat, atau bahasa Arabnya adalah dhalal (ضلال) secara harfiah, berarti lawan kata ar-rasyâd (kebalikan petunjuk). Secara syar’i, dhalal berarti inhiraf ‘anil-Islâm (menyimpang dari Islam).[1] Dalam konteks ini, istilah dhalal dipakai untuk menyatakan kekufuran, seperti yang banyak dinyatakan dalam nas al-Qur’an, sebagi berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا
Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari Kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya (Q.s. an Nisa’: 136)
Read more »

Tatacara Qunut Nazilah

Pertanyaan : Apakah yang dimaksud dengan qunut nazilah? Trus bagaimana cara pelaksanaanya?
Jawaban :
Cara pelaksanaan Qunut Nazilah
Oleh Hafidz Abdurrahman
Pengertian Qunut Nazilah
Ungkapan Qunut biasanya dipakai dalam beberapa makna. Pengertian qunut di sini adalah doa didalam shalat sunnah maupun wajib, pada tempat yang telah ditentukan ketika berdiri (setelah doa i’tidal). Ibn al-Qayyim mempunyai pendapat, “Qunut dipakai untuk menunjukkan makna berdiri, diam, kontinuitas ibadah, doa, membaca tasbih dan khusyu’.” (Ibn al-Qayyim, Zad al-Ma’ad, I/276). Al-Hafidz ibn Hajar dalam kitabnya, Fath al-Bari, menukil penjelasan dari gurunya, Zainuddin al-’Iraqi memberi penyataan, bahwa qunut memiliki banyak arti, lebih dari sepuluh makna, yaitu doa, khusyu’, ibadah, berdiam lama ketika menjalankannya, shalat, puasa, lama berpuasa dan kontinuitas taat.. (Ibn Hajar, Fath al-Bari, ).
Read more »
 

Posting terbaru

Anda ingin trading dengan modal hanya $1 saja... Silakan daftar di sini maka anda akan dapat $5 gratis Marketiva