Senin, 08 Agustus 2011

Bolehkah Non Muslim Menyumbang Pembangunan Masjid?

Tanya :
Seorang non muslim turut menyumbang pembangunan masjid. Hukumnya bagaimana ustadz?
Jawab :
Non muslim tidak mempunyai hak serta tidak diperbolehkan menyumbang pembangunan masjid. Karena membangun masjid termasuk kegiatan ibadah memakmurkan masjid (’imaratul masajid) yang menjadi hak serta kewajiban khusus bagi kaum muslimin, bukan non muslim.
Dalilnya dalam firman Allah SWT (artinya) : “Tidak pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir.” (QS At-Taubah [9] : 17). Yang dimaksud “masjid-masjid Allah” (masajidallah) dalam ayat ini adalah masjid secara umum, bukan hanya Masjidil Haram di Makkah. (Tafsir Al-Qurthubi, 8/89; Tafsir Ibnu Katsir, 4/119).

Ayat tersebut memberitahukan bahwa orang-orang kafir tidak mempunyai hak untuk memakmurkan masjid. Terkait masalah ini Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari mengutip Abu Ja’far yang berkata,”Sesungguhnya masjid-masjid dibangun untuk beribadah kepada Allah, bukan untuk kufur kepada Allah. Maka barangsiapa kafir kepada Allah, ia tidak berhak memakmurkan masjid-masjid Allah.” (Imam Thabari, Tafsir Ath-Thabari, 14/165).
Dalil ayat yang telah disebutkan di atas diperjelas oleh ayat berikutnya, sesuai firman Allah (artinya) : “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allah.” (QS At-Taubah [9] : 18). Ayat ini menerangkan yang berhak memakmurkan masjid hanyalah orang muslim, bukan non muslim atau yang lain. Sebab sifat-sifat yang dilekatkan Allah pada orang yang memakmurkan masjid, hanyalah sifat-sifat khusus muslim, yaitu beriman kepada Allah dan Hari Kiamat, menegakkan shalat lima waktu, dan membayar zakat. (Tafsir Al-Qurthubi, 8/90-91).
Yang dimaksud aktivitas memakmurkan masjid Allah (’imaratul masajid) adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kemaslahatan masjid, baik kegiatan fisik (hissiyah) ataupun non fisik (ma’nawiyah). Kegiatan fisik contohnya membangun masjid, memperbaiki bagian-bagian masjid yang rusak, memasang lampu penerangannya, melayani jamaahnya, dan menjaga kebersihannya.
Sedang kegiatan non fisik misalnya mendirikan sholat jamaah di dalamnya, mengangkat imam dan muadzinnya, mengadakan i’tikaf di dalamnya, berdzikir di dalamnya, mengadakan berbagai majelis pengajian di dalamnya, seperti pengajian tafsir Al-Qur`an, pengajian hadis Nabi SAW, pengajian fikih, dan sebagainya.
Termasuk memakmurkan masjid adalah mencegah segala penyimpangan, ketidakpantasan, atau kegaduhan di dalam masjid. Misalnya mencegah perempuan yang haid berdiam di masjid, mencegah jual beli di masjid, mencegah suara gaduh di masjid yang mengganggu orang shalat, seperti suara orang mengaji Al-Qur`an yang terlalu keras, suara dering HP, atau teriakan anak-anak, dan sebagainya. (Muhammad Al-Arfaj, Al-Masyru’ wa Al-Mamnu’ fi Al-Masjid, hal. 15; Sa’id Al-Qahthani, Al-Masajid, hal. 20; Abdullah Al-’Askar, Ahkam Hudhur Al-Masjid, hal. 16-17).
Kesimpulannya, non muslim tidak dibolehkan menyumbang pembangunan masjid. Sebab non muslim tidak berhak turut serta dalam kegiatan memakmurkan masjid. Hanya kaum muslimin saja yang berhak dan berkewajiban memakmurkan masjid. Dan apabila sumbangan tersebut terlanjur diterima sebaiknya dikembalikan saja atau minta izin yang punya untuk disalurkan untuk kepentingan umum bukan kepentingan agama. Wallahu a’lam.

2 komentar:

ardhy franz wilyard mengatakan...

Jadi gimana dengan Lukas Enembe,Memberikan sumbangan sebesar 2 juta kepada mesjid al jihad argapura,untuk renovasi atap mesjid?

WahyuSodiq mengatakan...

Kalau itu sudah terjadi, berarti memang seorang muslim (panitianya) yang menerima belum tahu benar akan hukum ini. Apabila ia mengetahuinya kemudian ia minta ampun kepada Allah. Niscaya Allah akan mengampuninya

Wallahu a'lam

Posting Komentar

 

Posting terbaru

Anda ingin trading dengan modal hanya $1 saja... Silakan daftar di sini maka anda akan dapat $5 gratis Marketiva