Senin, 08 Februari 2010

GIMANA SIH HUKUM AL-‘AZL (MENGELUARKAN MANI DI LUAR VAGINA)??

Oleh Syaikh Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Mengenai masalah ‘Azl ada dua pendapat masyhur dari para ulama, yaitu:

1. Azl Itu Dibolehkan.

Ia boleh mengeluarkan air maninya di luar (kemaluan) isterinya.
Arti ‘azl ialah mencabut setelah memasukkan (kemaluannya) untuk mengeluarkan mani di luar vagina. [1]
Mengenai hal ini terdapat sejumlah hadits, di antaranya:
Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Jabir, ia menuturkan: “Kami ber’azl pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [2]

Kedua, apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari juga dari Jabir, ia mengatakan: “Kami ber’azl pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan (ayat-ayat) al-Qur’an (masih) turun.” [3]

Ketiga, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Sa’id al-Khudri, ia mengatakan: “Seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu mengatakan: ‘Aku mempunyai sahaya wanita, dan aku biasa melakukan ‘azl darinya, sedangkan aku menginginkan sesuatu seperti yang diinginkan laki-laki. Kaum Yahudi mengklaim bahwa ‘azl adalah penguburan kecil terhadap bayi hidup-hidup.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“Artinya : Kaum Yahudi berdusta. Seandainya Allah berkehendak untuk menciptakannya, maka tidak mampu menolaknya.’” [4]

Keempat, hadits yang diriwayatkan Muslim dalam Shahihnya dari Jabir bahwa seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya mengatakan, “Aku mempunyai sahaya wanita, dia pelayan kami dan yang menyirami pohon kurma kami. Aku biasa menggaulinya, dan aku tidak suka jika dia hamil.” Maka, beliau menjawab: “Ber-’azllah darinya, jika engkau suka. Sebab, akan datang kepadanya apa yang telah ditentukan baginya.” Orang ini pun melakukannya. Beberapa waktu kemudian, dia datang kepada beliau seraya mengatakan: “Sahaya wanitaku telah hamil.” Beliau mengatakan: “Aku telah mengabarkan kepadamu bahwa akan datang kepadanya apa yang telah ditentukan baginya.” [5]

Kelima, Muslim meriwayatkan dari Jabir, dia mengatakan: “Kami ber’azl pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu hal itu sampai (terdengar) kepada Nabi Allah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak melarang kami.” [6]

1. Yang Terbaik Adalah Tidak Melakukannya. [7]

Benar, dalam hadits-hadits yang terdahulu terkesan bahwa ‘azl dibolehkan, tetapi di sana terdapat hadits-hadits lainnya yang menunjukkan bahwa tidak ber’azl adalah lebih baik, di antaranya:

Pertama, menyelisihi perintah beliau yang tegas agar memperbanyak anak dan keturunan, sebagaimana dalam sabdanya.
“Artinya : Nikahilah wanita yang belas kasih dan subur (banyak anak), sebab aku akan membangga-banggakan jumlah kalian pada umat-umat lainnya.”[8]

Kedua, jika sekiranya wanita tidak mengizinkan hal itu, maka hal ini memberikan kerugian padanya, yaitu tidak mendapatkan kenikmatan pada saat bersenggama.

Ketiga, jika dia ber’azl karena takut mengandung, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sllam menyerupakan hal itu sebagai (penguburan tesembunyi terhadap bayi). [9] Al-Baihaqi mengatakan: “Larangan ini bersifat tanzih (makruh).” [10]

Tidak ada kontradiksi antara hadits ini dengan hadits Abu Sa’id terdahulu. Al-Hafizh telah mengkompromikan kedua hadits tersebut dalam al-Fat’h dengan pernyataannya: “Para ulama telah mengkompromikan antara pendustaan terhadap kaum Yahudi dalam pernyataan mereka: ‘Penguburan kecil bayi hidup-hidup’ dengan penetapan adanya ‘Penguburan tersembunyi terhadap bayi’ dalam hadits Judzamah. Yaitu, bahwa pernyataan mereka: ‘Penguburan kecil bayi hidup-hidup’ mengandung arti bahwa itu adalah penguburan bayi hidup-hidup secara nyata, tetapi itu kecil bila dibandingkan dengan mengubur bayi setelah dilahirkan dalam keadaan hidup. Ini tidak bertentangan dengan sabda beliau:

“Artinya ; Sesungguhnya ‘azl adalah penguburan bayi secara tersembunyi.”

Sebab, hadits ini menunjukkan bahwa masalah ini tidak dalam hukum zhahir pada asalnya. Oleh karenanya tidak berlaku ketetapan hukum atasnya, tetapi hanya dinilai sebagai penguburan hidup-hidup dari aspek kesamaan keduanya dalam hal memutuskan kelahiran. [11]

Keempat, apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri, ia mengatakan: “Kami mendapatkan tawanan wanita, lalu kami melakukan ‘azl, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau menjawab

“Artinya : Apakah kalian benar-benar melakukannya? -beliau mengulanginya sebanyak tiga kali. Tidak ada satu jiwa pun yang ada hingga hari Kiamat melainkan dia tetap ada.” [12]

Mengenai syarah hadits ini, al-Hafizh berkata dalam al-Fath: “Riwayat Mujahid berikut ini dalam kitab at-Tauhiid disampaikan secara mu’allaq, tetapi disambungkan oleh Muslim dan selainnya, tentang disebutkannya ‘azl kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: ‘Mengapa salah seorang dari kalian melakukan demikian?’ Beliau tidak menyatakan: ‘Jangan lakukan demikian.’ Ini mengisyaratkan bahwa beliau tidak melarang secara tegas kepada mereka, tetapi hanya mengisyaratkan bahwa yang terbaik adalah tidak melakukannya. Karena ‘azl dilakukan hanyalah karena khawatir memperoleh anak, padahal perbuatan ini tidak ada gunanya. Karena jika Allah telah menciptakan anak, maka ‘azl tidak dapat menghalangi-nya. Adakalanya ‘air’ lebih dulu masuk dan tidak disadari oleh orang yang melakukan ‘azl, sehingga terbentuklah segumpal darah lalu menjadi janin. [13]

Demikianlah, dan tiga madzhab bersepakat bahwa suami tidak boleh melakukan ‘azl terhadap isterinya (yang merdeka, bukan hamba sahaya) kecuali dengan seizinnya. Sedangkan terhadap hamba sahaya boleh melakukan ‘azl terhadapnya tanpa seizinnya. [14]

Telah shahih dari Ibnu ‘Abbas dengan sanad yang shahih, bahwa dia mengatakan: “Wanita merdeka diminta izinnya untuk melakukan ‘azl dan hamba sahaya tidak diminta izinnya.” [15]

Syaikh al-Albani mengomentari hadits-hadits dan pendapat-pendapat tersebut: “Menurut saya, isyarat ini hanyalah dengan memperhatikan ‘azl yang dikenal pada waktu itu. Adapun pada masa sekarang telah ditemukan sejumlah sarana yang dengannya seorang pria dapat mencegah air mani masuk ke dalam rahim isterinya secara pasti. Jadi, ketika itu hadits ini dan yang semakna dengannya tidak mensinyalirnya, bahkan yang mensinyalirnya adalah apa yang disebutkan dalam dua perkara terdahulu -yaitu hadits tentang penguburan tersembunyi dan menyelisihi perintah agar memperbanyak keturunan-. Oleh karena itu, camkanlah!

Yang pasti, hal yang makruh menurut saya, -bila tidak diiringi kedua perkara tadi atau salah satunya- adalah hal lain, yakni yang merupakan tujuan kaum kafir dalam melakukan ‘azl. Misalnya, takut miskin karena banyak anak, atau berat untuk memberi nafkah dan mendidik mereka. Dalam keadaan demikian, maka yang makruh terangkat menjadi haram, karena niat orang yang melakukan ‘azl bertemu dengan kaum kafir yang membunuh anak-anak mereka karena takut miskin dan fakir. Lain halnya bila wanita (isteri) sedang sakit… [16]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair]
_________
Foote Note
[1]. Fathul Baari (IX/305).
[2]. HR. Al-Bukhari (no. 5207) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1440) kitab an-Nikaah.
[3]. HR. Al-Bukhari (no. 5209) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1440) kitab an-Nikaah.
[4]. HR. At-Tirmidzi (no. 1136), Abu Dawud (no. 2173) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 11110), dengan sanad yang shahih.
[5]. HR. Muslim (no. 1439) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2173) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 89), kitab al-Muqaddimah, Ahmad (no. 13936)
[6]. Telah ditakhrij sebelumnya.
[7]. Ini pendapat al-Hafizh dalam Fat-hul Baari (IX/306).
[8]. HR. An-Nasa-i (no. 3227) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2050) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1846) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 12202), dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 1811).
[9]. HR. Muslim (no. 1442) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 2011) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 26496).
[10]. Disebutkan al-Hafizh dalam al-Fat-h (IX/309).
[11]. Fat-hul Baari (IX/309).
[12]. HR. Al-Bukhari (no. 5210) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1438) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1138) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1926) kitab an-Nikaah.
[13]. Dinyatakan al-Hafizh dalam al-Fat-h (IX/307).
[14]. Dinyatakan al-Hafizh dalam al-Fat-h (IX/308).
[15]. Ibid.
[16]. Aadaabuz Zifaaf, Syaikh al-Albani (hal. 136).

Sumber: www.almanhaj.or.id
Read more »

KB alami dan Sistem kalender

Banyak yang tahu atau setidaknya pernah mendengar istilah KB alami atau KB dengan sistem kalender ini. Terutama di Indonesia, sistem KB ini sangat populer serta umunya lebih disukai. Malahan selama puncak krismon (1997-1998) diperkirakan terjadi peningkatan jumlah pengikut yang luar biasa akibat turunnya daya beli dan akses masyarakat terhadap alat kontrasepsi lainnya. KB sistem kalender ini adalah usaha untuk mengatur kehamilan dengan menghindari hubungan badan selama masa subur seorang wanita. Sebab pembuahan memang hanya terjadi pada saat masa subur, atau lebih tepatnya 12-24 jam setelah puncak masa subur (sel telur dilepas). 12-24 jam ini dari masa hidup sel telur rata-rata.

Sehingga tidak masalah berapa kali hubungan badan dilakukan, bila bukan selama masa subur ini dengan sendirinya pembuahan tidak terjadi dan kehamilan bisa dihindari. Sebaliknya meski hanya sekali, bila kebetulan hubungan badan dilakukan pada puncak masa subur, maka kemungkinan terjadi kehamilan akan jauh lebih tinggi. Berbeda dengan sistem kontrasepsi lainnya, sistem kalender menjanjikan aneka kelebihan dan karena itu banyak yang lebih menyukainya. Pertama, dari segi kesehatan sistem kalender ini jelas jauh lebih sehat karena bisa dihindari adanya efek sampingan yang merugikan seperti halnya memakai alat kontrasepsi lainnya (terutama yang berupa obat). Dari sudut ekonomi, sistem kalender ini tentu saja sangat ekonomis karena gratis. Dan terakhir dan adakalanya penting adalah masalah psikologis, yaitu sistem kalender ini tidak mengurangi kenikmatan hubungan itu sendiri seperti bila memakai kondom misalnya. Meski tentu saja dilain pihak dituntut kontrol diri dari pasangan untuk ketat berpantang selama masa subur. Dilain pihak, adakah sisi negatif sistem kalender ? Tentu saja ada, yaitu kemungkinan kegagalan yang jauh lebih tinggi. Ini terutama bila tidak dilakukan pengamatan yang mendalam untuk mengetahui dengan pasti masa subur. Untuk itu disini akan dijelaskan cara untuk mmprediksi masa subur ini. Pastikan bahwa ibu memiliki “siklus haid yang teratur”. Rata-rata siklus haid adalah 28 hari, yaitu selisih dari “hari pertama” haid bulan ini dan bulan berikutnya. Tetapi ini bisa sangat berbeda untuk setiap individu ! Untuk itu sebaiknya catat di kalender hari pertama haid anda setiap bulan untuk mengetahuinya dengan persis siklus haid rata-rata anda. Maka masa subur secara kasar adalah hari-hari disekitar pertengahan siklus haid. Contoh untuk siklus haid 28 hari, maka masa subur adalah sekitar 14 hari setelah haid hari pertama atau sebelum hari pertama haid berikutnya. Hanya perlu diingat untuk menambahkan 1 hari sebelum dan sesudahnya karena sel telur mampu bertahan selama 12-24 jam. Atau untuk lebih amannya, tidak ada salahnya berpantang 3 hari sebelum dan sesudahnya. Tentu saja, seperti telah disebutkan diatas, cara diatas ini sangat tidak akurat ! Dan dengan sendirinya kemungkinan bocor sangat tinggi. Hal ini tentu saja tidak menguntungkan, dan bahkan berpotensi mengganggu hubungan itu sendiri akibat beban psikologis akan ketakutan melesetnya perhitungan. Hal ini benar karena adakalanya proses hormonial wanita dipengaruhi oleh lingkungan baik secara fisik maupun pikologis. Sehingga tidaklah mengherankan bila masa subur sebenarnya meleset bahkan beberapa hari dari yang diperkirakan. Sebenarnya untuk mengatasi masalah ini ada cara yang lebih akurat, yaitu dengan mengukur dan membuat tabel suhu tubuh secara teratur. Cara ini memang agak merepotkan dan membutuhkan ketekunan bagi ibu, namun menjanjikan prediksi yang akurat serta memiliki keuntungan untuk sekaligus mendeteksi kelainan hormonal pada tubuh seperti dijelaskan di artikel tabel suhu tubuh. Langkah selanjutnya untuk melakukan KB alami dengan sukses, tentu saja adalah menghindari diri terlupa ! Untuk itu sangat dianjurkan memanfaatkan sarana pengingat masa-subur. Selain itu dengan sarana ini pengingat bisa dikirimkan ke kedua pihak. Hal ini sangat penting, karena seringkali salah satu pihak (terutama pihak wanita) merasa malu untuk selalu memberitahukan informasi masa-subur ini kepada pasangannya. Padahal keberhasilan sistem kalender ini sangat ditentukan oleh kerjasama kedua pihak. Bila sudah memiliki data panjang siklus yang akurat, serta memakai pengingat untuk menghindari terlupa, boleh dibilang anda berdua sudah siap menjalani KB dengan sistem kalender ini.

fbuzz.com


Read more »

KB Alami 2 tahun

E temen2, aku pny info bagus lho! Info ini ku dapat saat aku sedang kuliah. Waktu itu, dosennya baru ngejelasin pengaruh hormon prolaktin pada pertumbuhan berudu katak menjadi katak dewasa. Trus nyambung ke pengalaman dosen yang pernah ngadain penelitian ttg hormon prolaktin jg, bukan pada katak, tapi pada manusia. dan pengaruhnya terhadap KB alami. Wah kok masalah KB? Yang penting kan ilmunya, walaupun kita –terutama saya- belum siap untuk itu, tapi kan yg penting dah tau ilmunya.
Ceritanya gini, pertama kali dipilih ibu2 yang pny sifat ibu alami “Mother Nature” dengan ciri2:

* Menyusui anaknya, maksudnya si ibu benar2 menyusui anaknya sendiri, tidak seperti yg dilakukan oleh kebanyakan ibu jaman skrg, yang membeikan susu formula ato nyewa orang untuk menyusui anaknya, karena tidak sempat menyusui anaknya.

* Tidak dengan batas waktu, bila si anak menangis, si ibu langsung menyusui anaknya tanpa pikir panjang lagi. Bukannya tadi baru saja disusui, kok nangis lagi, nanti aja dua jam lagi. Bukn begitu ya!
* Tidak memberi makanan tambahan ≤ 4 bln, si bayi tidak diberi makanan tambahan oleh ibunya sebelum si bayi berumur 4 bln ato lebih. Hanya diberi ASI aja. - Tidur dengan anaknya, untuk lebih mendekatkan perasaan emosional si ibu dengan si anak.

Trus kalo dah gitu, hubungannya dg KB alami yang mana donk? Kok ga nyambung. Sabar ya! .................... Yup, kita mulai skrg.

Di dalam tubuh si ibu kan ada hormon prolaktin yang berfungsi untuk memproduksi air susu. Iya nggak? Mengapa pada waktu si ibu masih dalam masa menyusui, si ibu itu tidak mengalami haid? Kok malah tanya, meneketehe.... Jadi gini, hormon kelamin wanita itu kan ada dua; LH (Luteinezing Hormon) & FSH (folikel Stimulating Hormon), yang keduanya berperan saat menstruasi terjadi. Pada saat si ibu dalam masa munyusui, maka kelenjar hipofise merespon bahwa harus diproduksi lebih byk prolaktin, maka LH & FSH tidak dibuat, ya jadi tidak haid, githuu! Kalo si ibu belum haid lagi, berarti belum subur, dan akhirnya belum bisa hamil lagi.
Nah dah jelas belum? Intinya, jika si ibu ingin mencoba tips KB alami ini, maka si ibu harus rajin-rajin menyusui anaknya, dimanapun dan kapanpun waktunya, tanpa pembatasan waktu. Artinya cairan susu yang ada di kelenjar susu ibu, harus sering-sering kosong, agar prolaktin terus dibuat oleh kelenjar hipofise. Caranya? Ya itu tadi, si ibu harus rajin-rajin menyusui anaknya bila si anak butuh susu. Kalo anda wanita karier, maka untuk memenuhi itu –maaf- ya harus diperas sendiri, untuk menjaga agar kelenjar susu tetap dalam keadaan kosong. Skrg kan dah ada alat untuk nyedot cairan susu. Trus masukin freezer dan nanti setelah pulang diberikan ke anaknya.
Dan kerennya, ternyata di dalam Al-Qur’an pun sudah dijelaskan cara KB alami ini. Ada di QS. Al-Baqarah: 233 yang bunyinya “Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”. Apabila si ibu mau menerapkan tips di atas tadi, maka si ibu tidak akan mengalami haid selama ± 2 th, bahkan ada yang sampai 48 bln. Dan inilah KB alami yang murah, dan tidak repot. Ternyata Al-Qur’an emang keren kan! Emang ga salah pilih Al-Qur’an sebagai pedoman.
Yah itu tadi lah, sedikit pengetahuan yang saya tahu. Mungkin jika ada dari temen2 yang lebih bisa menjelaskannya dg lebih detail lagi, tolong bantu saya. Karena saya hanya manusia biasa yang byk salah dan kurangnya.

taken it from

Read more »

Membuat Password di Folder share

Pertanyaan ini singkat banget.. hanya tentang “FILE SHARING FOLDER SECURITY & PERMISSION” salah satu contoh “bagaimana caranya ya sharing folder di XP (LAN) tapi dikasih proteksi semisal password, sehingga yang dapat akses folder itu hanya user yang tahu passwrd nya. Soalnya di properties folder ga` ada fasilitas pemberian passwd, di Xp berbeda dgn windows lain semisal 98 atau 2000“??? Jangankan jawab aku sendiri aja ga tau pertamanya… tapi untunglah buku semasa aku belajar dulu dibuka lagi…

Langkah Pertama… !!
Masuk Windows Explorer kemudian
pilih Tools Options – Folder Options –> View, terus Un-Check file Use Simple File Sharing kemudian tekan OK.

Langkah Kedua… !!
Setelah itu masuk ke Control Panel –> Administrative Tools –> Computer Management –> System Tools –> Local users and groups –> Users… dah itu terus Klik kanan mouse pada Guest –> Set Password, –> enter Proceed, Isi New Password dan Confirm Password lalu klik OK, maka akan muncul The Password has been Set –> OK

Langkah Ketiga.. !!
Buka Control Panel –> Administrator Tool –> pilih Local Security Settings –> trus pilih Local Policies –> Security Options dan kemudian lihat “Network Access : Sharing And Security Model For Local Accounts” dah itu mau di model Sharing gimana READ ONLY atau FULL…. selanjutnya terserah anda…

Langkah Terakhir…!!
Klik kanan mouse pada file folder/file yang akan di Share –> pilih Sharing And Security –> Pilih Share This Folder dan User Limit di-set Maximum Allowed, kemudian tekan Permissions. Pada Group Or User Names tekan Add, maka akan terbuka kotak dialog Select Users Or Groups. Tekan Advanced kemudian tekan Find Now, pilih Guest dan tekan OK. Maka akan muncul Guest yang baru aja kita buat tersebut, setelah itu tekan OK. Pada Group Or User Names telah muncul nama Guest, lalu pilih Everyone kemudian Un-check semua pilihan pada lajur Allow trus tekan OK… dah itu aktifkan User Account Guest kontrol Panel…

Setelah setting semua itu maka jika ada yang membuka folder/file sharing tersebut akan ditanyakan username beserta password.. Kalo belum jadi.. coba lagi
Read more »
 

Posting terbaru

Anda ingin trading dengan modal hanya $1 saja... Silakan daftar di sini maka anda akan dapat $5 gratis Marketiva