Rabu, 03 Agustus 2011

Siapakah yang mempunyai hak Menentukan Sebuah Aliran/Paham Sesat atau Tidak?

Soal:
Siapakah saja yang mempunyai hak untuk menentukan sebuah aliran atau paham pemikiran sesat atau tidak?
Jawab:
Untuk pertama kita memahami istilah sesat, atau bahasa Arabnya adalah dhalal (ضلال) secara harfiah, berarti lawan kata ar-rasyâd (kebalikan petunjuk). Secara syar’i, dhalal berarti inhiraf ‘anil-Islâm (menyimpang dari Islam).[1] Dalam konteks ini, istilah dhalal dipakai untuk menyatakan kekufuran, seperti yang banyak dinyatakan dalam nas al-Qur’an, sebagi berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا
Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari Kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya (Q.s. an Nisa’: 136)
Oleh sebab itu, dalam persepektif syara’, dikatakan sesat, pada saat paham ataupun aliran tersebut benar-benar menyimpang dari Islam, atau kufur. Oleh karena itu, selama masih berpijak kepada dalil syariah atau mungkin syubhat dalil (dalil yang meragukan), suatu aliran atau paham tidak boleh dianggap sesat, atau kufur. Meski mungkin saja salah (khotho').
Pertanyaannya lebih tepat adalah, kapan aliran atau paham yang dimaksud bisa dikatakan sesat, dan bagaimana indikasi kesesatannya?
Para ulama’ menyatakan, bahwa aliran atau paham bisa dikatakan sesat, karena empat faktor: keyakinan (i’tiqod), keraguan (syak), pernyataan (qoul) dan tindakan (fii’l).
Dalam hal keyakinan, bisa dibagi menjadi dua: Pertama, apabila meyakini dengan bulat sesuatu yang tegas-tegas dilarang, seperti meyakini Allah mempunyai sekutu, atau meyakini Al-Qur’an bukan kalam Allah, atau yang semisal. Kedua, mengingkari perkara yang sudah diketahui urgensi (ma’lûm min ad-dîn bi ad-dharûrah)-nya, seperti mengingkari jihad, ingkar haramnya minum minuman keras, ingkar potong tangan bagi pencuri, dan lainnya.
Sementara dalam hal keraguan (syak) adalah, apabila meragukan akidah (keyakinan) dan apa saja yang dinyatakan oleh dalil qath’i/pasti. Siapa saja yang ragu, kalau Allah satu, ragu bahwa Muhammad utusan Allah, ragu bahwa orang yang berzina harus dicambuk, dan sebagainya, maka bisa dianggap sesat, dan kafir.
Dalam hal pernyataan/perkataan (qaul), harus dibedakan antara pernyataan yang tidak mengandung takwil (beberapa ma'na), dan pernyataan yang masih mengandung takwil. Pernyataan yang tidak mengandung takwil, contohnya, Isa anak Allah; Islam adalah agama buatan Muhammad; Al-Qur’an adalah karya bersama yang merupakan hasil gotong royong antara Allah, malaikat Jibril dan Nabi Muhammad; menyatakan diri sebagai Nabi, malaikat Jibril, dan sejenisnya, maka pernyataan seperti ini tidak mengandung sedikit pun takwil, jelas-jelas kufur dan sesat. Adapun pernyataan yang masih mengandung takwil, meski sembilan puluh sembilan persen berisi kekufuran, tetapi ada satu persen yang berisi keimanan, maka yang satu persen ini tetap harus dimenangkan, sehingga tidak bisa dinyatakan sesat atau kufur. Dalam kasus ini, Ibn Qudamah, memberikan contoh kasus Abu Jandal bin Suhail dan beberapa pengikutnya di Syam yang menghalalkan khamer dengan dalil Q.s. 5: 93. Tetapi, mereka tidak dihukumi Kafir oleh Khalifah ‘Umar, dan cukup dijelaskan hukum keharamannya. Setelah itu, mereka pun bertaubat, lalu dijatuhi sanksi had syarib al-khamr, bukan had ar-riddah.[2]
Sementara dalam konteks perbuatan (fi’l), juga bisa dipilah menjadi dua: Perbuatan yang tidak mengandung takwil, dan masih mengandung takwil. Perbuatan yang tidak mengandung takwil, misalnya, menyembah matahari; sembahyang di gereja sebagaimana tatacara sembahyang kaum Kristen, maka siapapun yang melakukan perbuatan tersebut dinyatakan kafir, murtad dan sesat. Tetapi, jika perbuatan tersebut masih mengandung takwil, seperti masuk gereja dan membaca Injil, tidak bisa dinyatakan kafir, murtad atau sesat. Karena, boleh jadi masuk gereja untuk melakukan shalat layaknya orang Islam, atau membaca Injil untuk ditelaah, bukan diyakini.[3]
Inilah beberapa faktor, sekaligus indikasi, yang menyebabkan suatu aliran atau paham bisa dinyatakan kufur, murtad dari Islam dan sesat. Kembali pada pertanyaan di atas, lalu siapakah yang berhak menentukan aliran atau paham itu sesat?
Pertama, dari aspek keyakinan, pemikiran, pernyataan atau tindakan yang menunjukkan, bahwa aliran atau paham tersebut sesat, sebenarnya sudah jelas. Karena dalam menentukan status kesesatan di sini harus berpijak pada landasan yang qath’i, bukan lagi asumsi atau penakwilan. Sehingga tidak ada lagi ruang perbedaan, dan bisa langsung dibuktikan. Karenanya, jika sudah ada indikasi, baik dalam bentuk keyakinan, keraguan, pernyataan atau tindakan, sebagaimana yang dijelaskan di atas, sebenarnya tinggal dilakukan pembuktian dan divonis, sehingga mempunyai keputusan hukum yang mengikat.
Kedua, dari aspek proses dan mekanisme pembuktiannya, dalam kasus seperti ini, karena melibatkan dua pihak, yaitu aliran atau paham, termasuk penggagas dan pengikutnya, dengan pihak lain yang menyatakan aliran atau paham tersebut sesat, maka kasus seperti ini merupakan wilayah qadha’ al-khushûmat, bukan qadha’ al-madzalim, maupun qadha’ al-hisbah. Maka, pembuktiannya pun harus dilakukan di depan pengadilan.
Dalam kitab al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, dinyatakan: “Para imam (empat mazhab) berpendapat, bahwa status murtad itu harus dibuktikan dengan dua saksi laki-laki yang adil, dan sama-sama dalam satu tempat (ruang pengadilan) dengan pihak tertuduh. Jika keduanya bersaksi, bahwa orang tersebut Kafir, maka hakim harus menanyai keduanya: Apa yang menyebabkan dia Kafir? Lalu, saksi itu menyatakan: Dia berkata begini, atau melakukan begini..” [4]
Dengan demikian, jelas hakim pengadilan khushûmat-lah yang berhak menjatuhkan vonis sesat, murtad atau kufur, setelah dibuktikan kesesatan, kemurtadan atau kekufurannya melalui dua saksi laki-laki yang adil dalam persidangan. Hanya saja, hakim tetap harus berhati-hati, agar tidak salah:
«ادْرَؤُوْا الْحُدُوْدَ بِالشُّبْهَاتِ»
Cegahlah (menjatuhkan) sanksi hudud dengan adanya syubhat (berbagai kemungkinan).[5]
Namun, harus dicatat, ketika suatu aliran/paham sudah terbukti dan dinyatakan sesat, jika ada seorang Muslim yang terlibat dengannya, maka dalam konteks ini menjadi tugas qadhi hisbah untuk menangkap dan membawanya ke pengadilan khushumah untuk dijatuhi sanksi.[6]
Setelah itu, menurut mazhab Maliki, imam harus memberikan batas waktu (toleransi) tiga hari, tiga malam, terhitung sejak hari jatuhnya vonis tersebut, agar para penganut aliran atau paham yang sesat tersebut kembali kepada Islam, atau bertaubat.[7] (Hafidz Abdurrahman) 
[1] Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Dar al-Ummah, Beirut: 1424H/2003M, juz I, hal. 99.
[2] Ibn Qudamah, al-Mughni, Bait al-Afkar ad-Duwaliyyah, Saudi, tt, juz II, hal. 2173.
[3] Al-Muhami Abdurrahman al-Maliki, Niddam al-Uqubat, Dar al-Ummah, Beirut: 1410H/1990M, hal. 84-85. Abdurrahman al-Jazairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Dar Ihya’ at-Turats al-’Arabi, Beirut, tt, juz V, hal. 342-343. Ibn Qudamah, al-Mughni, Bait al-Afkar ad-Duwaliyyah, Saudi, tt, juz II, hal. 2172-2173.
[4] Abdurrahman al-Jazairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Dar Ihya’ at-Turats al-’Arabi, Beirut, tt, juz V, hal. 343.
[5] Malik bin Anas, al-Mudawwanah al-Kubra, juz XVI, hal. 272. As-Sarakhsi, al-Mabsuth, Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, Beirut, 1993, juz XXIV, hal. 2. an-Nawawi, al-Majmu’: Syarh al-Muhadzdzab, Dar al-Fikr, Beirut: 1996, juz XVII, hal. 309.
[6] Dr. Abdul Karim Zaidan, Nidham al-Qadha’ fi as-Syari’ah al-Islamiyyah, Mu’assasah ar-Risalah, Beirut, tt. hal. 284-285.
[7] Abdurrahman al-Jazairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Dar Ihya’ at-Turats al-’Arabi, Beirut, tt, juz V, hal. 343. (www.faridm.com)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Posting terbaru

Anda ingin trading dengan modal hanya $1 saja... Silakan daftar di sini maka anda akan dapat $5 gratis Marketiva