Jumat, 23 September 2011

Membuat domain di localhost dengan XAMPP

Saat ini saya akan coba menulis tentang bagaimana cara membuat domain di dalam localhost. Biasanya localhost ini dibuat dari software server seperti xampp, wamp, mySql server, dan lain-lain. Dan pada browser bisa diakses dengan alamat http://localhost atau IP 127.0.0.1 sehingga akan tampil tayangan website local server sesuai dengan software yang digunakan. Dan jika menggunakan XAMPP biasanya langsung didirect ke http://localhost/xampp 
 
Dan jika kita menginstall website offline tinggal membuat folder didalam folder htdocs (jika menggunakan XAMPP lho... )  Contohnya jika kita menginstal joomla dalam (C:\xampplite\htdocs\wahyu ) dengan folder wahyu, maka bisa diakses di http://localhost/wahyu dan tampilah website yang kita bangun.
 

Jadi sebelum kita mulai, matikan dulu Apache dan MySql dengan cara tekan stop di XAMPP Control Panel seperti berikut ini:

Kita akan membuat domain :  http://wahyu.local
 

Langkah-langkahnya :
  1. Domain yang akan kita akses adalah http://localhost/wahyu maka harus terletak pada C:\xampp\htdocs\wahyu
  2. Kemudian klik Start,  Run ( Logo Window dikeyboard + R) dan ketik C:\Windows\system32\drivers\etc\
  3. Setelah terbuka explorernya maka buka file hosts dengan notepad.
  4. Setelah terbuka file hosts.ics (jika  eks tidak dihide) , tambahkan lagi IP "127.0.0.1  wahyu.local" (ingat harus ada spasi antara IP dan domain dan tanpa kutip) dibawah localhost atau boleh juga dihapus. (coba2 aja deh... )
 
5.   Selanjutnya buka file httpd.conf yang ada di C:\xampp\apache\conf\ edit menggunakan notepad lalu tambahkan baris berikut, bisa terlihat pada gambar dibawah ini : 


6.  Selanjutnya, edit juga file httpd-vhosts.conf yang ada di C:\xampp\apache\conf\extra\ edit menggunakan notepad lalu tambahkan baris berikut, bisa terlihat pada gambar dibawah ini :


7.  Sampai disini, silahkan start Service Apache maupun Service Mysql.
8.   Sekarang jalankan browser anda dengan mengetik alamat http://wahyu.local ataupun dengan localhost maka kedua-duanya dapat berjalan bersama-sama dengan masing-masing alamat domain.

    Read more »

    Kamis, 22 September 2011

    Menghilangkan Developed By Rocket Theme dan Powered By Gantry

    Setelah coba mencoba untuk menghilangkan tulisan di joomla 1.5 yang bertulis Developed By Rocket Theme dan Powered By Gantry dengan berbagai cara akhirnya  ketemu juga. Caranya hanya memanipulasi file CSS masuk ke template yang telah kita install Contoh rocket_theme15/css/template_css.css (ini kalau templatenya standar joomla lho... ). Nah apabila file tersebut sudah ketemu coba (Open With) dibuka dengan notepad atau wordpad. Setelah itu baru deh mulai di edit  seperti berikut ini:

    cari dan temukan tulisan :
                                          #developed-by {margin: 5px 0 5px 0;float: left;}
                                          #powered-by {margin: 5px 0 5px 0;float: right;}

    dan ubah tulisan tersebut menjadi :
                                          #developed-by {display: none;}
                                          #powered-by {display: none;}

    Nah dengan begitu tulisan Developed By Rocket Theme dan Powered By Gantry akan hilang alias tidak tampak. Terakhir tinggal edit-edit footnote or copyright nya. Hehehehe....


    Good Luck semoga berhasil ya.....
    Read more »

    Senin, 12 September 2011

    Adakah Nabi Bayangan?

    Soal:

    Mencuatnya kembali kasus Ahmadiyah disertai pembelaan kaum Liberal soal kenabian Ghulam Ahmad, bahwa Ghulam Ahmad adalah Nabi bayangan, sebagaimana yang dikatakan Zuhairi Misrawi (Kompas, 16/2/2011). Pertanyaannya, adakah dalam pandangan Islam Nabi bayangan?

    Jawab:

    Istilah Nabi dan Rasul adalah istilah syar’i, yang makna dan konotasinya telah didefinisikan oleh syariah dalam nas-nas syara’.[1] Menurut Ahlussunnah, seperti al-Baidhawi dan al-Baghdadi, Nabi dan Rasul adalah orang yang sama-sama diberi wahyu oleh Allah. Semua Rasul adalah Nabi, tetapi tidak semua Nabi adalah Rasul. Menurut mereka, Rasul adalah orang yang membawa syariat baru, atau menghapus hukum-hukum syariat sebelumnya.[2]

    Karena itu, istilah Nabi dan Rasul adalah istilah khas dengan konotasi khas. Istilah ini tidak boleh digunakan, kecuali dengan konotasi dan konteks sebagaimana yang ditetapkan oleh syariah. Mengenai istilah yang digunakan oleh Zuhairi, bahwa ada Nabi independen (mustaqil), dan Nabi bayangan, maka harus ditegaskan bahwa istilah Nabi independen ini sebenarnya adalah Rasul, karena mereka mempunyai syariat sendiri. Istilah ini digunakan oleh Ismail al-Barwaswi dalam Tafsir Haqqi, Tafsir Tanwir al-Adzhan, dan Ruh al-Bayan.[3] Sementara istilah Nabi bayangan ini hanyalah rekaan kaum Ahmadi untuk menyebut Ghulam Ahmad. Menurutnya, Nabi bayangan ini taat dan patuh kepada Nabi independen, yaitu Nabi Muhammad.

    Klaim bahwa Ghulam Ahmad taat dan patuh kepada Nabi Muhammad adalah dusta. Karena, kalau dia taat dan patuh kepada Nabi saw., pasti dia tidak akan mengklaim dirinya sebagai Nabi, baik Nabi bayangan atau Nabi apapun. Sebab, Nabi saw. sendiri sudah menyatakan:


    “Bani Israil telah dipimpin oleh para Nabi, ketika seorang Nabi wafat, maka setelahnya akan ada Nabi baru yang menggantikannya. Sungguh tidak ada seorang Nabi pun setelahku, dan akan ada banyak khalifah.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

    Pernyataan Nabi saw. yang dengan tegas menafikan, bahwa tidak ada seorang Nabi pun setelah baginda, dengan konstruksi kalimat La an-nafiyah li al-jins (huruf La yang menafikan semua jenis), yaitu Innahu La Nabiyya ba’di (sungguh tidak ada seorang Nabi pun setelahku), disertai dengan ta’kid (penegasan) dengan Inna, menunjukkan bahwa semua jenis kenabian, apakah Nabi independen, Nabi bayangan atau Nabi apapun setelah baginda tidak akan pernah ada. Itulah maksud konstruksi kalimat La an-nafiyah li al-jins.

    Hadits ini sekaligus menjelaskan tafsir ayat al-Qur’an:


    “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi.” (Q.s. al-Ahzab [33]: 40)

    Ayat ini menyebut Nabi Muhammad sebagai Khatama an-Nabiyyin, yang berarti penutup Nabi-nabi. Bukan konotasi yang lain. Dengan demikian, klaim bahwa Ghulam Ahmad taat dan patuh kepada Nabi Muhammad saw. jelas bohong.

    Selain itu, jika ada orang yang mengklaim sebagai Nabi, berarti dia juga telah mengklaim dirinya mendapatkan wahyu dari Allah SWT. Padahal, secara syar’i wahyu hanya diturunkan oleh Allah SWT. kepada Nabi dan Rasul-Nya. Ibn Hajar al-Asqalani menyatakan:


    “Secara syar’i,  wahyu adalah pemberitahuan mengenai syariat. Kadang disebut dengan istilah wahyu, namun dengan konotasi isim maf’ul-nya, yaitu sesuatu yang diwahyukan, berupa kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.” [4]

    As-Suyuthi menyatakan:


    “Wahyu adalah apa yang diwahyukan oleh Allah kepada salah seorang Nabi untuk diteguhkan dalam hatinya, sehingga dia menyampaikannya dan menulisnya. Itulah kalam Allah.” [5]

    Dengan demikian, klaim bahwa Ghulam Ahmad adalah Nabi, jelas dusta. Karena dia tidak mendapatkan wahyu, sebagaimana pengertian wahyu secara syar’i. Tentang klaimnya, bahwa dia menerima wahyu sebagaimana yang dituangkan dalam kitabnya, Tadzkirah, juga merupakan kebohongan. Abu Bakar as-Shiddiq menyatakan dengan tegas, wahyu tidak lagi turun pasca wafatnya baginda saw.:


    “Nabi saw. telah pergi (wafat), dan wahyu pun terputus (berhenti).” [6]

    Dalam riwayat lain, ‘Umar menyatakan:


    “Ingat, bahwa Nabi saw. telah berlalu (wafat), dan wahyu pun telah terputus (berhenti).” [7]

    Ini dinyatakan di hadapan para sahabat, di depan mata dan telinga mereka, dan  tidak seorang pun di antara mereka ada yang mengingkarinya. Dengan kata lain, telah menjadi Ijmak Sahabat, bahwa wahyu tidak akan turun lagi setelah baginda saw. wafat. Karena itu, jika ada klaim bahwa ada orang yang menerima wahyu, setelah Nabi saw. wafat, berarti klaim tersebut bertentangan dengan Ijmak Sahabat di atas.

    Klaim Ghulam Ahmad sebagai Nabi juga meniscayakan dirinya harus ma’shum (tidak berdosa). Karena, nubuwwah (kenabian) tersebut meniscayakan harus ma’shum. Fakta membuktikan, bahwa Ghulam Ahmad tidak ma’shum, bahkan bukan saja berdosa besar, tetapi telah murtad. Pandangannya yang menyatakan dirinya Nabi, haji ke Baitullah – Makkah dan zakat tidak wajib adalah bukti yang tak terbantahkan.

    Karena itu, semua klaim yang menyatakan, bahwa Ghulam Ahmad adalah Nabi bayangan adalah batil, sesat dan menyesatkan. Demikian juga, klaim yang menyatakan, bahwa Ghulam Ahmad sebagai Nabi bayangan yang taat dan tunduk kepada Nabi Muhammad, dan tidak membawa syariat baru, adalah klaim yang juga batil, sesat dan menyesatkan. Begitu juga klaim yang menyatakan, bahwa Ghulam Ahmad menerima wahyu juga merupakan klaim batil, sesat dan menyesatkan.  Wallahu Rabb al-musta’an wa ilahi at-takilan.

    [1] Al-Qur’an telah menggunakan lafadz an-Nabi sebanyak 31 kali, dengan konotasi orang yang diutus oleh Allah SWT. Sedangkan lafadz ar-Rasul digunakan sebanyak 56 kali, dan Rasul-Llah sebanyak 17 kali.

    [2] Al-Imam Abi Manshur ‘Abd al-Qahir bin Thahir at-Tamimi al-Baghdadi, Kitab Ushul ad-Din, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, cet. III, 1981, hal. 154; al-Imam Nashiruddin al-Baidhawi, Anwar at-Tanzil wa Asrar at-Ta’wil, Dar al-Fikr, Beirut, Lebanon, t.t., juz IV, hal. 57.

    [3] Ismail al-Barwaswi, Tafsir Haqqi, Dar as-Salafiyyah, India, cet., t.t., Juz IX, hal. 311; Ismail al-Barwaswi, Tafsir Tamwir al-Adzhan; Ismail al-Barwaswi, Tafsir Haqqi, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, cet., 1985, Juz VI, hal. 266;

    [4] Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, ed. Muhammad Fu’ad ‘Abd al-Baqi Muhibbuddin al-Khathib, Dar al-Ma’rifat, Beirut, 1379 H, Juz I, hal. 9.

    [5] Jalaluddin as-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., Juz I, hal. 45.

    [6] Jalaluddin as-Suyuthi, Jami’ al-Masanid wa al-Marasil, Dar al-Fikr, Beirut, 1994, Juz XIII, hal. 187.

    [7] Jalaluddin as-Suyuthi, Jami’ al-Masanid wa al-Marasil, Dar al-Fikr, Beirut, 1994, Juz XV, hal. 76.

    Sumber : http://hizbut-tahrir.or.id/2011/02/17/adakah-nabi-bayangan/
    Read more »

    Senin, 29 Agustus 2011

    PEMERINTAH : ANTARA HISAB & RU'YAT DALAM PENENTUAN 1 RAMADHAN, IDUL FITHRI & IDUL ADHA

    Beberapa hari lagi Ramadhan akan berakhir. Dan satu pemandangan yang hampir terjadi di Indonesia tiap tahunnya adalah, perbedaan hari Idul Fithri !
    Ya, mungkin ini hanya terjadi di negeri kita. 1 syawal terjadi 2 kali bahkan lebih, padahal masih satu negeri (bahkan satu propinsi, satu kota, satu desa dan satu RT!!), loh kok bisa?
    Menurut hemat saya, ini terjadi karena lemah kemauan kaum muslimin untuk mengikuti saran Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam dalam tata cara penentuan Idul Fithri. Padahal di Al-Qur'an sudah jelas, dan ditambah lagi diperjelas oleh Rasulullah dalam hadits-haditsnya!
    Bagaimana caranya?
    Ada 3 cara penentuan :
    1. Dengan cara rukyatul hilal. Allah berfirman :
    فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
    Barangsiapa di antara kamu melihat bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu
    2. Persaksian 2 orang yang melihat hilal. Rasulullah bersabda :
    صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا
    Berpuasalah kalian karena melihatnya, dan berlebaranlah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.” [H.R. An-Nasaa’i, dishohihkan oleh Al-Albani]
    3. Menyempurnakan bilangan Ramadhan menjadi 30 hari, jika tidak ada yang melihat hilal. sebagaimana Hadits diatas.

    Selain dari ketiga cara tersebut tidaklah dibenarkan oleh Rasulullah, namun sekarang ini kita saksikan banyak sekali para mutafaqqihah (orang-orang awam yg sok menjadi ahli fiqih) berijtihad bahwa ada cara keempat yang lebih "ampuh" dari sekedar 3 cara diatas. Dan menurut mereka, cara ini sudah pernah Rasulullah isyaratkan dalam haditsnya yang berbunyi :
     إنَّا أمَّة أمِّيَّة لا نكتب ولا نحسب الشهر هكذا وهكذا يعني مرة تسعة وعشرين ومرة ثلاثين 
    "sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak menghitung, satu bulan itu demikian dan demikian (yaitu terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari)" [H.R. Al-Bukhori & Muslim]
    Menurut mereka hadits diatas maksudnya adalah : dahulu hisab belum berkembang oleh karena itu Nabi mengatakan laa nahsib (kami tidak bisa menghitung), maka ini adalah illah tentang peniadaan hisab dalam penentuan idul fithri. Dan pada zaman ini illah tersebut telah hilang, karena ilmu hisab telah berkembang pesat, maka hisab bisa dijadikan landasan yang sah dalam menentukan awal Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Adha!!
    Subahanallah....! sungguh lancang sekali mereka...! Mereka mengganggap diri mereka lebih hebat dari Rasulullah dan Para Sahabat!! Perkataan ini mungkin hampir sama dengan perkataan orang mu'tazilah :
    "thoriqotus salaf aslam, wa thoriqotul kholaf a'lam wa ahkam"
    (tatacara orang-orang terdahulu lebih selamat, namun tatacara orang-orang sekarang lebih berilmu dan lebih bijaksana)
    Syubhat diatas saya baca dari Majalah Suara Muhammadiyah (tapi saya lupa volume ke berapa)
    Masih tentang hisab,
    Mungkin saat ini Ormas Muhammadiyah dianggap sebagai ormas yang paling teguh menggunakan metode hisab dalam menentukan 1 Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Adha. Namun pada kenyataannya, tidak hanya Muhammadiyah. Persis, NU, dan bahkan KEMENTERIAN AGAMA RI juga penggemar fanatik hisab! mereka semua adalah ahli hisab!
    Namun, ada perbedaan hisab yang mereka gunakan, inilah mengapa sama-sama pakai hisab kok berbeda hasilnya?.
    Muhammadiyah meyakini bahwa masuknya awal Ramadhan dan Idul Fithri adalah tatkala sudah terpenuhi 3 syarat : 
    1) telah terjadi ijtimak (konjungsi),
    2) ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan
    3) pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud).
    Ketiga kriteria ini penggunaannya adalah secara kumulatif, dalam arti ketiganya harus terpenuhi sekaligus. Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka bulan baru belum mulai. Atau dalam bahasa sederhanya dapat diterjemahkan sebagai berikut:
    "Jika setelah terjadi ijtimak, Bulan terbenam setelah terbenamnya Matahari maka malam itu  ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian Bulan saat Matahari terbenam".
    Binggung? tidak usah dipikirkan karena cara ini tidak syar'i!!
    Lalu, bagaimana dengan Ormas2 lainnya dan juga Kemenag? Mereka juga sebenarnya bersandar pada ilmu hisab. Menurut sumber yang bisa dipercaya (http://rukyatulhilal.org/visibilitas/indonesia/1432/syawwal/index.html) disebutkan :
    Pemerintah RI melalui pertemuan Menteri-menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) menetapkan kriteria yang disebut Imkanurrukyat yang dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan bulan pada  Kalender Islam negara-negara tersebut yang menyatakan :  
    Hilal dianggap terlihat  dan keesokannya ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya apabila memenuhi salah satu syarat-syarat berikut:
    (1)· Ketika Matahari terbenam, ketinggian Bulan di atas horison tidak kurang dari 2° dan
    (2). Jarak lengkung Bulan-Matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3°. Atau 
    (3)· Ketika Bulan terbenam, umur Bulan tidak kurang dari 8 jam selepas konjungsi/ijtimak berlaku. 
    Kriteria inilah yang menjadi pedoman Pemerintah RI untuk menyusun kalender Taqwim Standard Indonesia yang digunakan dalam penentuan hari libur nasional secara resmi. Dengan kriteria ini pula keputusan Sidang Isbat Penentuan Awal Bulan Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah "bisa ditebak hasilnya".  Ormas Persatuan Islam (Persis) belakangan telah mengadopsi kriteria ini sebagai dasar penetapan awal bulannya. Belakangan kriteria ini hanya dipakai oleh Indonesia dan Malaysia sementara Singapura menggunakan Hisab Wujudul Hilal dan Brunei Darussalam menggunakan Rukyatul Hilal berdasar Teori Visibilitas.
    Menurut Peta Ketinggian Hilal tersebut, pada hari pertama ijtimak syarat Imkanurrukyat MABIMS belum terpenuhi. Dengan demikian  diberlakukan ISTIKMAL sehingga awal bulan jatuh pada : 31 Agustus 2011

    Ya, itulah kenyataannya! Dari pengalaman saya dan beberapa senior saya yang mengikuti jalannya sidang itsbat kemenag RI, selama ini mereka dengan jelas-jelas akan menolak semua persaksian orang yang melihat hilal jika menurut HISAB kemenag RI hilal tidak mungkin bisa dilihat! Aneh bukan? Tidak aneh sih, karena memang landasan utama kemenag RI adalah HISAB!!

    Jika demikian keadaannya, ada beberapa permasalahan yang harus kita sikapi secara bijaksana (ingat, secara bijaksana, jangan emosi, jangan saling curiga, dan jangan saling menuduh) :
    1. Bagaimana sikap kita, setelah mengetahui ternyata pemerintah menggunakan metode hisab. Apakah kita akan tetap ikut pemerintah, meskipun diyakini bahwa pemerintah dalam hal ini salah?!
    2. Bagaimana sikap kita untuk tahun ini, jika ternyata nanti ada orang-orang yang bersaksi bahwa mereka telah melihat hilal, namun pemerintah tidak mengganggap persaksian mereka karena (sekali lagi) menurut HISAB pemerintah hilal tidak mungkin terlihat???
    3. Apakah kita akan tetap ikut pemerintah, meskipun kita meyakini bahwa HISAB adalah cara yang batil. Dan disisi lain, pemerintah memberi kebebasan dan keluasaan bagi kaum muslimin di Indonesia untuk memilih mau berhari raya dengan pemerintah atau tidak... terserah, sesuai dengan keyakinan masing-masing!!
    4. Apakah berlain hari dengan pemerintah termasuk perbuatan membangkang, tidak taat, dan memecah belah umat. Jika ternyata pemerintah sendiri yang memperbolehkan orang untuk berbeda! "silahkan berbeda, tidak masalah, asal jaga persatuan dan kesatuan NKRI" begitulah kurang lebih pesan pemerintah!
    5. Setelah diberi kesempatan oleh pemerintah untuk berhari raya dihari apa saja dan dipersilahkan untuk menjalankan keyakinan masing2, apakah kita masih tetap akan memilih ikut dengan pemerintah! sementara keyakinan kita adalah harus dengan ru'yatul hilal, bukan dengan hisab!
    Mohon agar pertanyaan2 diatas dijawab dengan ilmu... monggo yang mau menanggapi...

    Wallahu a'lam bis showab.
    Read more »

    Kamis, 25 Agustus 2011

    Batas Akhir Waktu Sahur

    Tanya :


    Ustadz, saya minta penjelasan kapan akhir waktu sahur? Apakah pada saat Imsak, saat adzan subuh atau adzan subuh berakhir?


    Jawab :


    Empat Imam madzhab sepakat dengan pendapat; waktu sahur itu berakhir pada waktu terbit fajar shadiq (thulu’lfajr al-shadiq). Bisa berarti, waktu sahur berakhir sampai adzan Shubuh. Diterangkan dalam firman Allah SWT artinya,”Dan makan minumlah kamu hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS Al-Baqarah [2] : 187). Ayat tersebut menerangkan  bahwasanya makan minum (sahur) masih diperbolehkan hingga jelas/terang (tabayyun) fajar sudah datang. (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh Al-Shiyam, hlm. 101; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Al-Shiyam, hlm. 77; Wahbah Zuhaili, At-Tafsir Al-Munir, 2/153).


    Yang dimaksud fajar pada ayat tersebut yaitu  fajar shodiq, bukan fajar kadzib. Diterangkan dalam hadits ‘Aisyah RA, dia berkata,”Janganlah adzan Bilal mencegah dari sahur kamu, karena dia menyerukan adzan pada malam hari. Makan minumlah kamu hingga kamu mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum, karena dia tidak menyerukan adzan hingga terbit fajar.” (HR Bukhari, Muslim, Nasa`i, Ahmad, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah).


    Hadits ini menerangkan bahwa Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari sebelum fajar datang atau saat terbit fajar kadzib, yaitu munculnya cahaya putih yang memanjang ke arah atas/langit. Adapun Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan pada waktu fajar shadiq telah terbit, yaitu munculnya cahaya putih ke arah kanan dan kiri dari arah timur, bukan hanya ke arah atas saja. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, ibid., hlm. 82).


    Dengan dasar hadits ‘Aisyah RA ini, menjelaskan batas akhir waktu sahur bukan fajar kadzib akan tetapi fajar shadiq, yaitu waktu adzan Shubuh. Oleh sebab itu, waktu Imsak (kurang lebih 10 menit sebelum waktu Shubuh) bukanlah batas akhir sahur. Hal itu ditegaskan bahwa batas akhir sahur adalah datangnya fajar shadiq (waktu Shubuh), bukanlah pada saat Imsak. Jadi jiwa waktu imsak tiba, sahur masih boleh dan tidak haram bagi yang berpuasa.


    Imsak bertujuan hanya untuk kehati-hatian (ihtiyath) saja, bukan batas akhir waktu sahur. Hal ini diterangkan dalam hadits Zaid bin Tsabit RA yang berkata,”Kami pernah makan sahur bersama Nabi SAW, kemudian kami berdiri untuk shalat (Shubuh).’ Lalu Anas bertanya kepada Zaid bin Tsabit, ‘Berapa lama antara keduanya (sahur dan shalat Shubuh)?’ Zaid bin Tsabit menjawab,’Kadarnya (lamanya) sekitar bacaan 50 ayat.” (HR Bukhari, Muslim, Nasa`i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, ibid., hlm. 81).


    Dengan begitu kita mengetahui batas akhir waktu sahur adalah waktu adzan Shubuh. Namun bukan awal adzan Shubuh, hali ini dikarenakan ada dalil yang membolehkan sahur saat orang mendengar adzan Shubuh. Bisa diartikan, hadits ‘Aisyah RA bahwa batas akhir sahur adalah adzan Shubuh masih mujmal (global). Hadits ini kemudian diperjelas dengan hadits Abu Hurairah RA sebagai mubayyan (penjelas yang detail dari mujmal) yang masih membolehkan sahur ketika adzan Shubuh. Abu Hurairah RA berkata,”Rasulullah SAW bersabda,’Jika seseorang dari kamu mendengar adzan (Shubuh), sedangkan bejana (air) sedang di tangannya, maka janganlah dia meletakkan bejananya hingga dia menyelesaikan hajatnya darinya [minum].” (HR Abu Dawud no 2350, Ahmad, Daruquthni, dan Al-Hakim. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Imam Dzahabi). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, ibid., hlm. 79). Berdasarkan hadits Abu Hurairah RA ini, jelaslah bahwa makan dan minum saat adzan Shubuh masih dibolehkan. Hadits Abu Hurairah RA ini adalah penjelas (mubayyan) dari hadits ‘Aisyah RA yang mujmal bahwa batas akhir sahur adalah saat adzan Shubuh.


    Kesimpulannya, batas akhir waktu sahur adalah saat adzan Shubuh, namun bukan awal adzan Shubuh, melainkan memanjang hingga akhir adzan Shubuh. Maka jika adzan Shubuh masih berkumandang, sahur masih boleh, tidak haram, dan tidak wajib qadha`. Wallahu a’lam.


     

    Read more »
     

    Posting terbaru

    Anda ingin trading dengan modal hanya $1 saja... Silakan daftar di sini maka anda akan dapat $5 gratis Marketiva